Anggota KPUD Dogiyai yang telah dipecat oleh DKPP: dari kiri Didimus Dogomo, Emanuel Keiya, Yohanes Iyai, Palpianus Kegou, dan Yulianus Agapa. Foto: Phil/MS
Berita,Jayapura -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua pada Kamis (21/8/2014) lalu di Jakarta.
Berita,Jayapura -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua pada Kamis (21/8/2014) lalu di Jakarta.
Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo, dan Komisioner KPU Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, Palfianus Kegou.
Pasca pemecatan ini, Yulius Kepeiwaki Butu yang mengaku sebagai Pimpinan Lembaga Masyarakat Adat Mapia Kabupaten Dogiyai mendesak kepada Komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi untuk memanggil 5 orang dari 10 besar hasil seleksi KPU Provinsi dari Kabupaten Dogiyai yang ada di daftar tunggu untuk melantik dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan.
"Komisioner KPU selalu dipengaruhi oleh kepentingan dalam melaksanakan tugasnya pada pesta demokrasi. Tuntutan balas budi selalu mempengaruhi setiap keputusannya. Komisioner yang dituntut memiliki integritas, indepedensi dan berkepribadian hanya simbolis belaka," kata dia.
Desakan ini tidak hanya oleh Lembaga Adat, 3 dari 5 orang yang berada dalam daftar tunggu mendesak KPU Papua untuk percepat proses pergantian.
Menyikapi desakan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan masih menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) untuk melantik lima anggota KPUD Dogoyai yang baru.
"Pada dasarnya kami siap melakukan pergantian komisioner KPUD Dogoyai. Tapi kami masih menunggu salinan putusan DKPP itu. Calon anggota KPUD yang akan menggantikan kelimanya diambil dari mereka yang masuk dalam 10 besar ketika seleksi lalu atau masuk daftar tunggu," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoi, Senin (25/08/14) dikutip
Pasca pemecatan ini, Yulius Kepeiwaki Butu yang mengaku sebagai Pimpinan Lembaga Masyarakat Adat Mapia Kabupaten Dogiyai mendesak kepada Komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi untuk memanggil 5 orang dari 10 besar hasil seleksi KPU Provinsi dari Kabupaten Dogiyai yang ada di daftar tunggu untuk melantik dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan.
"Komisioner KPU selalu dipengaruhi oleh kepentingan dalam melaksanakan tugasnya pada pesta demokrasi. Tuntutan balas budi selalu mempengaruhi setiap keputusannya. Komisioner yang dituntut memiliki integritas, indepedensi dan berkepribadian hanya simbolis belaka," kata dia.
Desakan ini tidak hanya oleh Lembaga Adat, 3 dari 5 orang yang berada dalam daftar tunggu mendesak KPU Papua untuk percepat proses pergantian.
Menyikapi desakan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan masih menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) untuk melantik lima anggota KPUD Dogoyai yang baru.
"Pada dasarnya kami siap melakukan pergantian komisioner KPUD Dogoyai. Tapi kami masih menunggu salinan putusan DKPP itu. Calon anggota KPUD yang akan menggantikan kelimanya diambil dari mereka yang masuk dalam 10 besar ketika seleksi lalu atau masuk daftar tunggu," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoi, Senin (25/08/14) dikutip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar