MEMEKARKAN KABUPATEN MAPIHA
Sebelum Memekarkan Kabupaten/Kota Itu
Perlu Adanya Di Ukur
Apabila pemekaran kabupaten Mapiha itu benar-benar dimekarkan dan bupati kabupaten Dogiyai memberikan surat persetujuan atau benar-benar mendukung kepada pihak pemekarannya berarti pemerintah juga perlu diukur dulu daripada asal-asal pemekaran kabupaten baru saja karena Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dengan ketentuan yang berlaku dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Karena dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan: Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah dan Otonom untuk mengatur entah mengurus kepentingan masyarakat setempat dan pemekaran kabupaten barupun berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom selanjutnya adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sehingga pemekaran ini berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Namun Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah; demikian pula ada penghapusan Daerah sebagaimana yang dimaksud pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Dengan itu penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; percepatan pengelolaan potensi daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah bahkan terhadap masyarakat. Maka dari itu,Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat ini: kemampuan ekonomi; potensi daerah; sosial budaya; sosial politik; jumlah penduduk; luas daerah; dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
ABAIMAIDA PINTU DUA DI SP C |
Potensi daerah sebagai sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari: lembaga keuangan; sarana ekonomi; sarana pendidikan; sarana kesehatan; sarana transportasi dan komunikasi; sarana pariwisata; ketenagakerjaan. Pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah dan dapat diukur dari: keamanan dan ketertiban; ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; rentang kendali.
Rudoo
Rudoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar