Berita,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan agenda mendengarkan keterangan 20 saksi dari pasangan Prabowo-Hatta selaku pemohon.
Sidang dimulai pukul 09.10 WIB Selasa (12/8) di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Di awal persidangan, saksi tim Prabowo-Hatta di tingkat Provinsi Papua Dadi Waluyo, menyampaikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, mulai dari tidak adanya pemungutan suara di TPS, perolehan suara nol pasangan Prabowo-Hatta di sejumlah distrik (kecamatan), hingga adanya intervensi dari aparat kepolisian.
Dadi menyebut contoh perolehan suara nol Prabowo-Hatta di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, yakni Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. Jumlah DPT di Distrik Mapia Barat adalah 6.828 dan DPT di Distrik Mapia Tengah 11.194, seluruhnya diraih oleh pasangan Jokowi-JK. Sedangkan prabowo-Hatta nol suara.
Prabowo-Hatta, menurut Dadi, juga memperoleh suara nol di Distrik Wapoga Kabupaten Nabire. DPT di distrik itu berjumlah 1.123 dan seluruhnya diraih pasangan Jokowi-JK dan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh nol suara.
Selain kejanggalan di dua kabupaten itu, Dadi menyatakan, penyelenggaraan Pilpres 2014 di 14 kabupaten/kota di Provinsi Papua tidak dilaksanakan sesuai tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada tahapan di tingkat kampung, tidak ada proses noken yang menjadi kearifan lokal, tidak ada kegiatan di tingkat distrik, tetapi langsung di rekap di tingkat kabupaten.
Menurut Dadi, rekapitulasi di Provinsi Papua tetap dilakukan pada 18-19 Juli 2014 meski ada banyak masalah dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah belum dilaksanakan.
Vincent Dogomo, saksi Prabowo-Hatta lainnya dari Kabupaten Dogiyai, memperkuat apa yang disampaikan Dadi Waluyo. Menurutnya, di kabupatennya tidak ada rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilpres 2014 di tingkat TPS maupun di tingkat distrik. Proses rekapitulasi dilakukan sekaligus di kantor Kabupaten, yang dihadiri oleh PPS, PPD, dan KPU Kabupaten.
Novela Mawipa, saksi Prabowo-Hatta dari kampung Awaputu Kabupaten Paniyai, juga menjelaskan bahwa di kampungnya sama sekali tidak ada pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli 2014. "Tidak ada kegiatan apa-apa, tidak ada TPS, juga tidak ada petugas PPS," ujarnya.
Saat ini sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya diselingi dengan pendalaman terhadap keterangan saksi oleh Majelis hakim MK dan tim hukum KPU selaku termohon.
Rudoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar